Karya Tulis Ilmiah
CUT MELSA YOLANDA
ABSTRAK
Keputusan Menteri Kesehatan Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, menetapkan bahwa semua tenaga kefarmasian dalam melaksanakan tugas profesinya di apotek agar mengacu pada standar tersebut. Pelayanan Kefarmasian di Apotek diselengarakan oleh Apoteker, dapat dibantu oleh Asisten Apoteker atau Tenaga Teknis Kefarmasian yang memiliki Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktek. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pelayanan sumber daya dan bagaimana pelaksanaan pelayanan farmasi klinik Aptotek “ND” apakah telah dilaksanakan secara baik dan benar.Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif dimana penelitian ini bertujuan untuk melihat observasi terhadap subjek menurut keadaan apa adanya sehingga jenis penelitian memberikan gambaran atau uraian atas suatu keadaan sejelas mungkin. Variabel dalam penelitian ini adalah Sumber Daya Kefarmasian yang meliputi sumber daya manusia, sarana dan prasarana dan Farmasi Klinik. Populasi dalam penelitian ini adalah Apotek “ND” yang berada di Gampong Cot Darat Kecamatan Samatiga Kabupaten Aceh Barat. Dalam penelitian ini sampel yang digunakan sebanyak 3 responden yaitu 1 apoteker dan 2 asisten apoteker yang bekerja di Apotek “ND” Gampong Cot Darat Kecamatan Samatiga Kabupaten Aceh Barat.Berdasarkan hasil penelitian ini di ketahui bahwa Apotek “ND” telah memenuhi Standar dari aspek Sumber Daya Kefarmasian yaituSumber daya manusia, sarana dan prasarana dan Farmasi Klinik masuk dalam kategoribaik yang artinya sudah dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan Kefarmasian Berdasarkan Peratuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016. Tetapi meskipun pelaksanaan standar pelayanan kefarmasian pada Apotek “ND” sudah dilaksanakan dengan baik, namun disarankan pihak apotek harus terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanannya dengan baik.
Kata Kunci : Apotek, Apoteker, Standar Pelayanan Kefarmasian.
Tidak tersedia versi lain